Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009
tentang
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan lama
|
Peraturan baru
|
||
1
|
Dasar Hukum
|
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
2
|
Kegiatan yang dinilai
|
A.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan
dan Pelatihan
2.
Proses Belajar Mengajar
3.
Pengembangan Profesi
4.
Penunjang
|
A.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.Proses Belajar Mengajar
3.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
4.Penunjang (10%)
|
3
|
Macam Pengembangan Profesi Guru
|
1.Karya Tulis Ilmiah
2.Teknologi Tepatguna
3.Alat Peraga
4.Karya Seni
5.Pengembangan Kurikulum
|
1.Pengembangan Diri
2.Publikasi Ilmiah
3.Karya Inovatif
|
Peraturan lama
|
Peraturan baru
| ||
1
|
Dasar Hukum
|
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
2
|
Kegiatan yang dinilai
|
A.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan
dan Pelatihan
2.
Proses Belajar Mengajar
3.
Pengembangan Profesi
4.
Penunjang
|
A.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.Proses Belajar Mengajar
3.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
4.Penunjang (10%)
|
3
|
Macam Pengembangan Profesi Guru
|
1.Karya Tulis Ilmiah
2.Teknologi Tepatguna
3.Alat Peraga
4.Karya Seni
5.Pengembangan Kurikulum
|
1.Pengembangan Diri
2.Publikasi Ilmiah
3.Karya Inovatif |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar