Rabu, 04 November 2015



Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009
tentang

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan lama
Peraturan baru
1
Dasar Hukum
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang:  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kepmenegpan dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 16 tahun 2009 tertanggal  10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2
Kegiatan yang dinilai
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan
2. Proses Belajar Mengajar
3. Pengembangan Profesi
4. Penunjang
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.Proses Belajar Mengajar
3.Pengembangan Keprofesian     Berkelanjutan (PKB)
4.Penunjang (10%)
3
Macam Pengembangan Profesi Guru
1.Karya Tulis Ilmiah
2.Teknologi Tepatguna
3.Alat Peraga
4.Karya Seni
5.Pengembangan Kurikulum
1.Pengembangan Diri
2.Publikasi Ilmiah
3.Karya Inovatif

Peraturan lama
Peraturan baru
1
Dasar Hukum
Kepmenpan nomor : 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kepmenegpan dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 16 tahun 2009 tertanggal  10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2
Kegiatan yang dinilai
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan
2. Proses Belajar Mengajar
3. Pengembangan Profesi
4. Penunjang
A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
2.Proses Belajar Mengajar
3.Pengembangan Keprofesian     Berkelanjutan (PKB)
4.Penunjang (10%)
3
Macam Pengembangan Profesi Guru
1.Karya Tulis Ilmiah
2.Teknologi Tepatguna
3.Alat Peraga
4.Karya Seni
5.Pengembangan Kurikulum

1.Pengembangan Diri
2.Publikasi Ilmiah
3.Karya Inovatif

Tidak ada komentar: