Pendidikan Dan Informasi
Selasa, 03 Februari 2026
Minggu, 18 Februari 2024
Lirik dan Lagu PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)
Gerakan Nasional Revolusi Mental
Membangun karakter generasi gemilang
Menuju kebangkitan generasi emas
Bagi manusia indonesia
Melalui pendidikan nasional
Tumbuh kembangkan moral etika bangsa
Berbudi pekerti akhlak yang mulia
Siswa Berkarakter Indonesia
Religius hidupnya
Nasionalis jiwanya
Integritas jadi tujuannya
Mandiri hidupnya
Gotong royong smangatnya
Persatukan Bangsa Indonesia
Melalui pendidikan nasional
Tumbuh kembangkan moral etika bangsa
Berbudi pekerti akhlak yang mulia
Siswa berkarakter indonesia
Religius hidupnya
Nasionalis jiwanya
Integritas jadi tujuannya
Mandiri hidupnya
Gotong royong smangatnya
Persatukan Bangsa Indonesia
Siswa Berkarakter Indonesia
Siswa Berkarakter Indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
HarI Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-76 (HUT RI 76)
DIRGAHAYU INDONESIA KE -76
INDONESIA TANGGUH
INDONESIA TUMBUH
Selasa, 13 Juli 2021
KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Senin, 11 Januari 2021
PROFIL SD PERPUSTAKAN NEGERI 173430 SAITNIHUTA, KECAMATAN DOLOKSANGGUL, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROPINSI SUMATERA UTARA.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
C. Fungsi Perpustakaan Perpustakaan Sekolah
Dimohon dengan hormat, setiap pengunjung/pengguna layanan Perpustakaan SD Negeri 173430 Saitnihuta untuk mematuhi setiap aturan sebagai berikut:
UMUM:
1. Mengisi buku kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
2. Pengunjung Wajib menggunakan masker
3. Masuk ruang perpustakaan dengan tertib dan tenang.
4. Dilarang memakai :Sepatu, jaket, swieter,
5. Tas harap dilepas dan diletakkan di tempat yang ditentukan.
6. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan.
7. Tidak diperkenankan makan, minum, merokok di ruang perpustakaan.
8. Menjaga kerapihan penataan buku pustaka sesuai dengan nomor penempatannya.
9. Menjaga etika kesopanan terhadap sesama pengunjung dan petugas.
10.Menggunakan katalog manual untuk memudahkan pencarian buku sesuai nomor
penempatannya.
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
1. SENIN –SABTU ; JAM 08 -12.00 WIB
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (SISWA)
1. Peminjaman pustaka harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan
SD Negeri 173430 Saitnihuta.
2. Mengisi buku kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
3. KTA tidak berlaku bagi orang lain, selain pemilik.
4. Setiap kali peminjaman hanya diperkenankan untuk 1 (satu) judul buku atau
maksimal 2(dua) judul buku.
5. Peminjam menulis sendiri identitas buku yang dipinjam pada daftar buku pminjan dan
divalidasi petugas layanan.
6. Jangka waktu peminjaman selama 7 (tujuh) hari.
7. Pengembalian buku harus divalidasi petugas Perpustakan
8. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda (Sesuai ketentuan pengelola
perpustakaan)
9. Buku dikembalikan dalam keadaan baik, bersih seperti semula.
10. Buku hilang/rusak, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sejenis/sama.
11. Siswa aktif yang melanggar tata-tertib perpustakaan diberikan sanksi berupa pencabutan
atas keanggotaannya pada perpustakaan, dan diserahkan pembinaannya kepada Wali Kelas
12. Setiap anggota perpustakaan harus memenuhi syarat “BEBAS PINJAM” untuk
pengurusan/penetapan kelulusan atau mutasi dari satuan pendidikan.
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
1. Peminjaman buku dengan judul sesuai dengan bidang mengajar guru, dengan masa
peminjaman Paling Lama 1 Semester Tahun Pelajaran, serta dapat diperpanjang.
2. Peminjaman buku yang tidak sesuai dengan bidang mengajar guru atau untuk
Tenaga Kependidikan hanya diperkenankan maksimal 3 judul dengan masa peminjaman 1
minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang.
3. Peminjam menulis sendiri identitas buku yang dipinjam pada daftar buku pminjan dan
divalidasi petugas Perpustakaan.
4. Pengembalian buku yang dipinjam harus divalidasi oleh petugas Perpustakaan dengan
tanda tangan pada Slip Individu Peminjam.
5. Buku hilang atau rusak, maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
6. Pelanggaran atas ketentuan di atas, maka status keanggotaan pada perpustakaan SD
Negeri 173430 Saitnihuta dinyatakan dicabut.
KARTU ANGGOTA










