Doloksanggul, 7 Maret 2019, Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Guru adalah Pendidik Profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kihidupan bangsa. Guru yang Profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa ke[ada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi, memiliki jiwa estetika, etis, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian.yang artinya masa depan Negara, bangsa dan masyarakat sebagian besar di tentukan oleh Guru.
Seorang guru dikatakan profesional dibidangnya apabila guru tersebut telah melaksankan Kinerja guru (PK)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuan 2009
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuan 2009
"Download",
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatanya.- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Obyektif Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
- Adil Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
- Akuntabel Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
- Transparan Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
- Partisipatif Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
- Terukur Proses penilaian Penilaian Kinerja Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
- Komitmen Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
- Berkelanjutan Guru wajib mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
- Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan Penilaian Kinerja Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
- Penilaian Kinerja Guru (PKG)dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
- guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester
Tidak ada komentar:
Posting Komentar