Selasa, 19 Maret 2019

Buku Suvervisi Kepala Sekolah

Buku Suvervisi Kepala Sekolah Dasar

                                 Download"

Minggu, 10 Maret 2019

Petunjuk FLS2SN SD Tahun 2019
TEMA : 

Tema FLS2N SD tahun 2019 adalah "Membangun Karakter Unggul Melalui Kegiatan Kreatifitas Seni" 

Untuk selengkapnya 

Petunjuk FLS2N SD tahun 2019 adalah sebagai berikut  Download"

Kamis, 07 Maret 2019

PENILAIAN KINERJA GURU

Doloksanggul, 7 Maret 2019, Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Guru adalah Pendidik Profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kihidupan bangsa. Guru yang Profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa ke[ada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan tehnologi, memiliki jiwa estetika, etis, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian.yang artinya masa depan Negara, bangsa dan masyarakat sebagian besar di tentukan oleh Guru. Seorang guru dikatakan profesional dibidangnya apabila guru tersebut telah melaksankan Kinerja guru (PK)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahuan 2009 

"Download",

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah Penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatanya.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 
  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. 
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan. 
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar. 
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut. 
  1. Obyektif Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan. 
  2. Adil Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya. 
  3. Akuntabel Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian. 
  4. Transparan Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian. 
  5. Partisipatif Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut. 
  6. Terukur Proses penilaian Penilaian Kinerja Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria). 
  7. Komitmen Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud. 
  8. Berkelanjutan Guru wajib mengikuti proses Penilaian Kinerja Guru setiap tahun selama menyandang profesinya. 
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun. 
  2. Penilaian Kinerja Guru (PKG) formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi. 
  3. Penilaian Kinerja Guru (PKG) sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan Penilaian Kinerja Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP). 
  4. Penilaian Kinerja Guru (PKG)dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada: 
  • guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan. 
  • Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester


Adapun Butir-butir Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut:

 Download"

MODUL GURU PEMBELAJAR

 Download"

Rabu, 06 Maret 2019

Video. Koor Re-Na HKBP Aeklung, Resort Doloksanggul Kota, Distrik III Humbang

Koor Re-Na HKBP Aeklung, Resort Doloksanggul Kota, Distrik III Humbang


HARI GURU 25 NOPEMBER 2018 DI SD NEGERI 173430 DOLOKSANGGUL, DIISI DENGAN KEGIATAN UPACARA PENAIKAN BENDERA DAN ACARA KEGIATAN LOMBA YANG DIIKUTI OLEH SISWA

HARI GURU 25 NOPEMBER 2018 DI SD NEGERI 173430 DOLOKSANGGUL, DIISI DENGAN KEGIATAN UPACARA PENAIKAN BENDERA DAN ACARA KEGIATAN LOMBA YANG DIIKUTI OLEH SISWA

Doloksanggul, 26 Nopember 2018 - Peringatan Hari Guru Nasionaoleh SD Negeri 173430 Doloksanggul dilaksanakan dengan mengadakan Upacara bendera. Upacara bendera diikuti oleh seluruh Bapak/Ibu guru dan seluruh siswa. Inspektur dalam upacara bendera tersebuat adalah kepala sekolah yaitu Rich Dunfive Simamora, SPd dan pemimpin upacara adalah adalah Marulak Simamora, SPd, ; penggerek bendera adalah Lolyha Angelina, SPd, Johanna Simamora, SPd.SD, Cahaya Sinaga, SPd ; pembawa acara  adalah Ibu Marni Sinaga, SPd ; Pembaca Doa Ibu Jenti Sihombing, SPd.SD ; Pembaca UUD 1945 adalah Bapak Nasib Hermanto Purba, SS; dan Pendamping Inspektur adalah Ibu Rosintan Silaban, SPd.


Add caption
Add caption
Add caption






Tema peringatan Hari guru tahun 2018 adalah " Meningkatkan Profesional Guru Menuju Pendidikan Abad ke-21"

  Kegiatan hari guru ini diisi dengan pemberian Hadiah bagi siswa yang berprestasi (juara 1 s/d juara 3 setiap kelas) dan kegiatan Perlombaan yang diikuri oleh siswa kelas 1 s/d 6.


                         






           




"JAYA INDONESIAKU, MAJU BANGSAKU"


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Kunjunagan GerejaKunjungan Gereja REMAJA-NAPOSO HKBP Aeklung, Resort Doloksanggul Kota, Distrik III Humbang.

Doloksanggul, 8 Juli 2018
Video : Koor REMAJA-NAPOSO HKBP Aeklung, Resort Doloksanggul Kota, Distrik III Humbang

FOTO Kunjungan Gereja REMAJA-NAPOSO HKBP Aeklung, Resort Doloksanggul Kota, Distrik III Humbang. KE-Gereja  HKBP Tarutung Kota Resort Tarutung Kota, Distrik II Silindung