Jumat, 16 Oktober 2015

8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI

Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan
1.         Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  INDIKATOR KUNCI PENCAPAIAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Disusun untuk membantu Tim Pengembang Sekolah (TPS) dalam pengisian instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SD / MI 1
2.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI 1. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD / MI 1.1 Apakah sarana sekolah sudah memadai ? Spesifikasi : − Sekolah memenuhi standar terkait dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, dan persyaratan untuk sistem ventilasi, dan lainnya. − Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar − Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Rombongan belajar Minimum 6, maksimum 24 rombel Luas Lahan : 1. Satu Lantai 6 rombel • Minimum 1.340 m² 7 – 12 rombel • Minimum 2.270 m² 13 – 18 rombel • Minimum 3.200 m² 19 – 24 rombel • Minimum 4.100 m² 2. Dua Lantai 6 rombel • Minimum 790 m² 7 – 12 rombel • Minimum 1.240 m² 13 – 18 rombel • Minimum 1.720 m² 19 – 24 rombel • Minimum 2.220 m² 3. Tiga Lantai 6 rombel 7 – 12 rombel • Minimum 710 m² 13 – 18 rombel • Minimum 860 m² 19 – 24 rombel • Minimum 1.150 m² • Minimum 1.480 m² Luas Bangunan : 1. Satu Lantai • Minimum 400 m² 6 rombel 7 – 12 rombel • Minimum 680 m² 13 – 18 rombel • Minimum 960 m² 19 – 24 rombel • Minimum 1.230 m² 2. Dua Lantai 6 rombel • Minimum 470 m² 7 – 12 rombel • Minimum 740 m² 13 – 18 rombel • Minimum 1.030 m² 19 – 24 rombel • Minimum 1.330 m² 3. Tiga Lantai 6 rombel • Minimum 500 m² 7 – 12 rombel • Minimum 770 m² 13 – 18 rombel • Minimum 1.050 m² 19 – 24 rombel • Minimum 1.380 m² 2
3.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Prasarana : • Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik • Luas Minimum 5 x 6 x 1 m² = 30 m² , atau 2 m² x jumlah 1. Ruang Kelas peserta didik • Kursi dan meja sejumlah peserta didik. Dibedakan antara kelas 1 – 3 dan kelas 4 – 6 . 1 kursi dan 1 meja guru • 1 Lemari, 1 rak hasil karya peserta didik, 1 papan panjang minimum 60 x 120 x 1 cm², alat peraga, 1 papan tulis minimum 90 x 200 x 1 cm² , 1 tempat sampah, 1 tempat cuci tangan, 1 jam didinding, 1 soket listrik 2. Ruang • Luas Minimum 5 x 6 x 1 m² = 30 m² , atau 2 m² x jumlah Perpustakaan siswa • Buku teks pelajaran 1 eksemplar / maple / peserta didik, ditambah 2 eksemplar / mata pelajaran / sekolah • Buku panduan penidik 1 eksemplar / maple / guru mapel, ditambah 1 eksemplar / mata pelajaran / sekolah • Buku pengayaan 840 judul / sekolah ( 60 % non fiksi dan 40 % fiksi ). Minimum 1.000 eks untuk 6 rombel, 1.500 eks untuk 7 – 12 rombel, 2.000 eks untuk 13 – 24 rombel. • Buku referensi 10 judul meliputi : kamus besar bahasa Indonesia, kamus bahasa inggris, ensiklopedi, buku statistic daerah, buku telepon, kitab undang – undang dan peraturan, dan kitab suci • Sumber belajar lain 10 judul meliputi : majalah, surat kabar, globe, peta, gambar pahlawan nasional, CD pembelajaran, alat peraga matematika • Rak buku 1 set, rak majalah 1, rak surat kabar 1, meja baca 10 buah, kursi baca 10 bh, kursi kerja 1 bh / petugas, meja kerja/sirkulasi 1 bh / petugas, lemari catalog 1, lemari untuk peralatan 1 buah, papan pengumuman minimum 1 m² 1 buah , meja multimedia 1 buah • Peralatan multimedia 1 set, sekurang-kurangnya : 1 set computer, TV, radio dan pemutar VCD / DVD • Buku inventaris 1, tempat sampah 1, soket listrik 1, jam dinding 1 3. Laboratorium IPA • Luas Minimum 30 m² , dapat memanfaatkan ruang kelas • Lemari 1, model kerangka manusia tinggi minimum 125 cm 1 buah, model tubuh manusia tinggi minimum 125 cm 1 buah, globe diameter minimum 40 cm 1 bh, model tata surya 1 bh, • Kaca pembesar 6 bh, cermin datar 6 bh, cermin cekung 6 bh, cermin cembung 6 bh, lensa datar 6 bh, lensa cekung 6 bh, lensa cembung 6 bh, magnet batang 6 bh, poster IPA 1 set terdiri dari : metamorphosis, hewan langka, hewan dilindungi, tanaman khas Indonesia, contoh ekosistem, sisitem pernapasan hewan 3
4.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 4. Ruang Pimpinan • Luas Minimum 3 x 4 x 1 m² = 12 m² • Kursi pimpinan 1, meja pimpinan 1, kursi dan meja tamu 1 set, lemari 1, papan statistic 1 buah. • Simbul kenegaraan 1 set, tempat sampah 1 bh, mesin ketik / computer 1 set, filing cabinet 1 bh, brankas 1 bh, jam dinding 1 buah 5. Ruang Guru • Luas Minimum 30 m² , atau 4 m² x jumlah pendidik • Kursi kerja 1 bh/guru, meja kerja 1 bh/guru, lemari 1 bh, papan statistic 1 bh, papan pengumuman 1 bh, • Tempat sampah, 1 buah, tempat cuci tangan 1 buah, jam dinding 1 bh, penanda waktu 1 buah 6. Tempat Ibadah • Luas Minimum 3 x 4 x 1 m² = 12 m² atau sesuai dengan kebutuhan • Lemari / rak 1 buah setiap tempat ibadah • Perlengkapan ibadah sesuai dengan kebutuhan, jam dinding 1 buah 7. Ruang UKS • Luas Minimum 3 x 4 x 1 m² = 12 m² • Tempat tidur 1 set, lemari, 1 bh, meja 1 bh, kursi 2 bh • Catatan kesehatan peserta didik 1 set, perlengkapan P3K 1 set, tandi 1, selimut 1, tensimeter 1, thermometer badan 1, timbangan badan 1 bh, pengukur tinggi badan 1, tempat sampah 1, tempat cuci tangan 1 buah, jam dinding 1 buah. 8. Jamban • Luas Minimum 1 x 2 x 1 m² = 2 m², Minimum 3 unit • Kloset jongkok 1 bh/ruang, tempat air 1bh/ruang, gayung 1 bh/ruang, gantungan pakaian 1 bh/ruang, tempat sampah 1 bh/ruang 9. Gudang • Luas Minimum 18 m² • Lemari 1 bh/ruang, rak 1 bh/ruang 10. Ruang Sirkulasi • Luas Minimum 30 % x luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, tinggi minimum 2,5 m. • Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, • Koridor tanpa dinding pada lantai atas dilengkapi pagar setinggi 90 – 110 cm. • Bangunan bertingkat dgn panjang ≥ 30 meter dilengkapi ≥ 2 tangga • Lebar tangga minimum 1,5 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm dilengkapi pegangan tangan dgn tinggi 85 – 90 cm. 11. Tempat bermain / • Luas Minimum 20 x 15 x 1 m² = 300 m² , atau 3 m² x jumlah olahraga siswa • Tempat bermain di ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan • Tempat bermain tidak mengganggu proses belajar mengajar • Dilengkapi dengan : tiang bendera 1 buah, bendera 1 buah, peralatan bola voli 1 set, peralatan sepak bola 1 set, peralatan senam 1 set, peralatan atletik 1 set, peralatan seni budaya 1 set, peralatan ketrampilan 1 set. • Pengeras suara 1 set, tape recorder 1 buah 4
5.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI 1.2. Apakah sekolah dalam kondisi terpelihara dan baik ? Spesifikasi  Pemeliharaan bangunan dilaksanakan palŸ Bangunan q: ing tidak setiap 5  Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta didik danŸtahun sekali  memberi kemudahan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Program • Sekolah memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka pendek ( 1 tahun ) • Sekolah memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka menengah ( 4 tahun ) • Sekolah memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka panjang ( 8 tahun ) • Sekolah memiliki program 7 K ( kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, ) Catatan , dokumen, • Ada catatan / laporan kegiatan petugas 7 K ( kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kesehatan, laporan kenyamanan, keamanan, ) • Ada catatan / laporan kegiatan kepedulian / partisipasi warga sekolah terhadap kebersihan dan lingkungan sekolah akhir • Tersedianya sarana pemeliharaan taman / kebun ( cangkul, Sarana , tempat – sabit, ember, sapu lidi, sapu ijuk, ) sampah • Tersedianya air untuk pemeliharaan taman • Tersedianya tempat sampah yang cukup di halaman sekolah • Ada tempat pembuangan sampah 5
6.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI 2. STANDAR ISI 2.1 Apakah kurikulum sudah sesuai dan relevan?  Kerangka dasar dan struktur kurikulum − Kurikulum mataqSpesifikasi :   Kurikulumqpelajaran memenuhi standar untuk jenis satuan pendidikan  untuk tingkat satuan pendidikan − Pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mempergunakan panduan yang memadai yang disusun BNSP. − Kurikulum dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta didik, dan kebutuhan pembelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2.1.1. Kerangka Dasar 2.1.1.a Kerangka Dasar Kurikulum Kurikulum dan • Terdiri dari 5 kelompok mata pelajaran (sesuai Peraturan Struktur Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005) Kurikulum 1. Agama dan Akhlak mulia. 2. Kewarganegaraan dan Kepribadian 3. Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi 4. Estetika 5. Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan • Kurikulum didasarkan pada 7 prinsip pengembangan kurikulum : 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 2.1.1.b Struktur Kurikulum • Kurikulum memuat : − Untuk SD : 8 Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan Diri. − Untuk SMP : 10 Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. • Substansi mata pelajaran IPA dan IPS (terpadu) • Jenis pembelajaran dibedakan antara kelas rendah dan kelas tinggi.(Khusus SD) • Penambahan jam pelajaran maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu. • Alokasi waktu satu jam pelajaran : − Untuk SD satu jam pelajaran adalah 35 menit 6
7.        7. Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  − Untuk SMP satu jam pelajaran adalah 45 menit • Minggu efektif dalam satu tahun (2 semester) adalah 34 – 38 minggu. • Pengembangan/penyusunan kurikulum menggunakan Panduan Penyusunan Kurikulum Yang dikeluarkan 2.1.2. Pengembangan BSNP. Kurikulum • Penyusunan kurikulum melibatkan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. • Kurikulum disusun setiap tahun. • Muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta didik, dan kebutuhan pembelajaran 2.2. Bagaimana sekolah menyediakan apa yang dibutuhkan dalam pengembang-an diri peserta didik? Spesifikasi : − Sekolah mematuhi standar untuk menyediakan apa yang dibutuhkan bagi pengembang-an diri peserta didik termasuk konseling dan kegiatan ekstra kurikuler SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2.2.1. Ekstra • Ekstra kurikuler disesuaikan dengan bakat, minat, jenis kelamin, Kurikuler. dan,tingkat perkembangan (usia) peserta didik, serta budaya setempat. • Kegiatan ekstra kurikuler diorganisasikan / deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak lanjut) 2.2.2. Bimbingan dan • Kegiatan BK diperuntukkan bagi semua peserta didik. Konseling. • Kegiatan BK diorganisasikan / deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak lanjut) 7
8.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI 3. STANDAR PROSES 3.1 Apakah silabus sudah sesuai dan relevan ? Spesifikasi : A. Silabus Silabus dikembangkan berdasarkan standar isi (SI) standar kompetensi lulusan, dan panduan kurikulum (KTSP) Silabus diarahkan pada SKL SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Silabus Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh: Satuan Pendidikan berdasarkan: • Standar Isi (SI) • Standar Kompetensi Lulusan (SKL) • Panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, Pengembangan Silabus dapat dilakukan oleh: • Para guru secara mandiri atau • Berkelompok dalam sebuah Sekolah /madrasah, atau • Beberapa sekolah Kelompok Musyawarah Guru Mata • Pelajaran (MGMP), atau • Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan • Dinas Pendidikan3.2 Apakah RPP dirancang untuk pembelajaran efektif ? Spesifikasi : B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Prinsip-prinsip perencanaan pembelajaran – Setiap guru harus mempersiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP ) yang mencakup : identitas mata pelajaran, alokasi waktu, standar kompetensi, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran, materi, kegiatan pembelajaran, metode, teknik pembelajaran, dan penilaian (mencakup indikator dan prosedur), kegiatan pembelajaran mencakup pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup. 8
9.        Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN RPP RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP 1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik 2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik 3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis 4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut 5. Keterkaitan dan keterpaduan 6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik • RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. • Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan  Standar§ Identitas mata pelajaran §pendidikan. Komponen RPP adalah:   Tujuan§ Indikator pencapaian kompetensi § Kompetensi dasar §kompetensi  § Metode pembelajaran § Alokasi waktu § Materi ajar §Pembelajaran   Penilaian hasil§Kegiatan pembelajaran (Pendahuluan, Inti, • Penutup)   Sumber belajar3.3 Apakah sumber belajar untuk pembelajaran§belajar  dapat diperoleh dan digunakan secara tepat ? Spesifikasi : Implementasi proses belajar − Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sunber belajar lainnya. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Buku teks a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh pembelajaran sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri; b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran; c. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; 9
10.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  d. d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku- buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.3.4 Apakan pembelajaran menerapkan prinsip-prinsip PAKEM/ CTL ? Spesifikasi : Implementasi proses belajar − Para guru mengimplementasikan rencana belajar dengan mempergunakan metode yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik − Para peserta didik berpeluang untuk melakukan ekplorasi, elaborasi, dan konfirmasi − Para guru memiliki kemampuan mengimplementasikan pengelolaan kelas yang efektif SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pengelolaan kelas a. Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik; e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung; g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi; h. guru menghargai pendapat peserta didik; i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan Pelaksanaan • Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pembelajaran / • Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, Implementasi kegiatan inti dan kegiatan penutup. Pembelajaran Dalam kegiatan pendahuluan, guru : a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. Kegiatan Inti • Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk 10
11.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. • Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. A. Eksplorasi 1. Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber; 2. Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; 3. Memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; • Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; • Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan. B. Elaborasi 1. Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna; 2. Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis; 3. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut; 4. Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif; 5. Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar; 6. Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok 7. Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok; 8. Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan; 9. Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik. C. Konfirmasi 1. Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik 2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber; 3. Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan; 4. Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar 11
12.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERAN GURU 1. Sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar; 2. Membantu menyelesaikan masalah; 3. Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi; 4. Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; 5. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. KEGIATAN PENUTUP PERAN GURU 1. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran 2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; 3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran 4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; 5. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.3.5 Apakah sekolah memenuhi kebutuhan semua peserta didik ? Spesifikasi : Perencanaan proses belajar − Rencana pembelajaran dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, bakat, motivasi belajar, potensi, kemampuan sosial, emosional, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai-nilai, dan atau lingkungan peserta didik. Implementasi proses belajar − Guru menggabungkan pendekatan tematis dan mendorong dipertimbangkannya isu keanekaragaman dan lintas budaya • Guru menghargai pendapat peserta didik • Guru menghargai peserta didik tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin dan keadaan sosial ekonomi mereka SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Penilaian Hasil a. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil Pembelajaran pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran b. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes 12
13.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. c. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Pengawasan Proses a. Pemantauan Pembelajaran • Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran • Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. • Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan b. Supervisi • Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. • Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan c. Evaluasi • Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. • Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: 1) membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, 2) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. • Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajar an 3.6 Bagaimana cara sekolah mempromosikan dan mempertahankan semangat pencapaian prestasi ? Spesifikasi : Implementasi proses belajar − Semua peserta didik mendapat perlakuan adil dan pendapat mereka dihargai − Guru memberikan penguatan dan umpak balik terhadap respons dari hasil − belajar peserta didik selama proses pembelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi- proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan. 13
14.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  Tindak Lanjut 1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. 2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. 3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.4. STANDAR PENILAIAN 4.1. Sistem apakah yang sudah tersedia untuk memberikan penilaian bagi peserta didik baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Spesifikasi : - Guru membuat perencanaan penilaian terhadap pencapaian peserta didik - Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk kriteria penugasan minimum - Guru melaksanakan penilaian pada interval yang regular berdasarkan rencana yang telah dibuat - Guru menerapkan berbagai teknik penilaian dan jenis penilaian untuk memonitor perkembangan dan kesulitan peserta didik SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKANGuru membuat perenca- 1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang didalamnyanaan penilaian terhadap memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awalpencapaian peserta didik semester 2. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih(Perencanaan Penilaian) teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran 3. Menantukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondoisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik 4. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik 5. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok atas pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimvangkan hasil penilaian oleh pendidik 6. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajran agama kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolahGuru memberikan infor- 1. Sahih : Mencerminkan kemampuan yang diukurmasi kepada peserta didik 2. Obyektif : Prosedur dan kriterianya jelas dan tidakmengenai kriteria penilai- dipengaruhi subyektifitas penilaian termasuk kriteria penu- 3. Adil : Tidak menguntungkan / merugikan peserta didikgasan minimum 4. Terpadu : Komponen yang dinilai tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.(Kriteria Penilaian) 5. Terbuka : Prosedur, criteria, dan dasar pengambilan keputusan diketahui oleh pihak yang berkepentingan 6. Menyeluruh dan berkesinambungan : Mencakup semua aspek kompetensi dan menggunakan berbagai teknik penilaian 7. Sistematis : Berencana dan bertahap 8. Mengacu Kriteria : Didasarkan pada pencapaian kompetensi 14
15.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN yang ditetapkan 9. Akuntabel : Dapat dipertanggunga jawabkanGuru melaksanakan peni- 1. Ulanganlaian pada interval yang • Dilakukan berkelanjutan untuk memantau kemajuan danregular berdasarkan ren- perbaikan pembelajarancana yang telah dibuat 2. Ulangan Harian • Secara periodik(Pelaksanaan Penilaian) • Mengukur pencapaian kompetensi • Dilakukan setiap 1 KD atau lebih 3. Ulangan Tengah Semester • - Dilakukan setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajran • - Dilakukan untuk seluruh indikator dari seluruh KD pada setiap periode 4. Ulangan Akhir Semester • Dilakukan di akhir semester • Semua KD setiap semester 5. Ulangan Kenaikan Kelas • Sistem paket • Seluruh KD pada semester genap 6. Ujian Sekolah atau Madrasah • Sebagai syarat kelulusan • Untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diluar U N. 7. UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional • Untuk mata pelajaran tertentu • Untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan 8. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal • Ditentukan oleh satuan pendidikanGuru menerapkan berba- 1. Teknik Tesgai teknik penilaian dan • berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tesjenis penilaian untuk kinerjamemonitor perkembang- 2. Teknik Observasian dan kesulitan peserta • pengamatan dilakukan selama pembelajarandidik berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran 3. Teknik Penugasan(Teknik Penilaian) • Baik perseorangan maupun kelompok berbentuk tugas rumah dan atau proyek4.2. Bagaimana penilaian berdampak pada proses belajar ? Spesifikasi : Evaluasi oleh Guru − Guru memberikan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada pada peserta didik − Guru mempergunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 15
16.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR1. Guru memberikan Instrumen penilaian komentar mengenai (a) substansi, adalah interepresentasikan kompetensi yang penilaian yang mereka dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis lakukan pada peserta sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) didik bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar (Komentar Penilaian) serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. Instrumen Penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Instrumen Penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstrusi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun 16
17.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR2. Guru mempergunakan Mekanisme dan Prosedur Penilaian hasil penilaian untuk 1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar perbaikan pembe- dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan lajaran pendidikan, dan pemerintah. (Hasil Penilaian untuk 2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan Perbaikan Pembelajar- pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya an) merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan 4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan. 5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik 6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah 7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian 17
18.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR 8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkar. informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan. 11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah. 12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. 13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar. 14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN. 15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait. 16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. 17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan 18
19.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR Penilaian oleh Pendidik 1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pads awal semester. 2. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran. 3. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. 4. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, -dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 5. Mengolah hasil penilaian untilk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. 6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. 7. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. 9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, balk, atau kurang baik4.3. Apakah orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka ? Spesifikasi : - Penilaian berdasarkan unit pendidikan. Sekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orangtua/ wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. 19
20.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDARPenilaian berdasarkan Mekanisme dan Prosedur Penilaianunit pendidikan. 1. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didikSekolah melaporkan sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didikhasil penilaian mata yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaranpelajaran untuk semua remidikelompok mata 2. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikanpelajaran pada setiap disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensiakhir semester kepada mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.orang tua/wali peserta 3. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikandidik dalam bentuk salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikanbuku laporan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjangpendidikan. pendidikan berikutnya. 4. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang(Laporan Hasil berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuanPenilaian) pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 1. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. 2. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. 3. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal balk pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d. lulus UN. 4. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. 5. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN 20
21.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI 5. STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN SD5.1 Apakah peserta didik dapat mencapai pencapaian akademis yang diharapkan ?Spesifikasi :Hasil peserta didik sesuai dengan standar menurut usia dan mata pelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Agama Islam • Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat- surat pendek dalam Al Qur’an • Mengenal dan menyakini aspek-aspek rukun iman • Berprilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari • Mengenal dan melaksanakan rukun islam • Menceritakan kisah-kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi Agama Kristen • Memahami kasih Allah • Menanggapi kasih Allah • Beribadah kepada Tuhan • Memelihara ciptaan Allah lainnya dalam hidup sehari-hari Agama Katolik • Peserta didik menguraikan pemahaman tentang pribadinya sebagai karunia Tuhan dan mengungkapkan rasa syukurnya • Peserta didik memahami dan mencintai Allah sebagai Bapa pencipta dan penyelenggara. • Peserta didik memahami gereja sebagai persekutuan umat Allah dan sebagai sakramen keselamatan. • Peserta didik memahami hidup beriman yang terlihat dalam masyarakat sebagai perwujudan imannya. Agama Hindu • Menyakini kemahakuasaan Sang Yang Widhi sebagai maha pencipta, Tri Murti, Tri Purusa, Candhu Sakti • Memahami ajaran Panca Srada dan Tri Sarira • Memahami ajaran Susila 21
22.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN • Mendemotrasikan pemahaman sikap-sikap sembayang Tri Sandhya dan sarana sembayang • Memahami Panca Yadnya secara Nitya Karma dan Naimitika Karma dalam kehidupan seharai-hari • Memahami Weda sebagai kitab suci dan wahyu Sang Yang Widhi • Memahami orang suci agama Hindu • Memahami hari-hari suci Keagamaan dan dasar-dasar hari suci • Mengenal pemimpin yang baik dan patut diteladani di wilayahnya • Memahami Bhuana Agung dan Bhuana Alit • Memahami tari-tari keagamaan, lagu-lagu kerohanian dan sejarah perkembangan Hindu sebelum dan sesudah kemerdekaan Agama Budha • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Tri Ratna • Memiliki kemampuan dasar untuk memahami dan menyakini agamanya serta menerapkannya dalam bertutur, berbuat dan berprilaku • Membaca Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya. • Beribadah dengan baik dan benar • Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Budha, Bodhisattva, dan Parasiwa Utama Budha. • Memiliki kemampuan dasar berpikir logis kritis dan kreatif untuk memecahkan masalah • Memahami sejarah kehidupan Budha Gautama • Memahami lambang-lambang agama Budha Kewarganegaraan • Menerapkan hiudup rukun dalam perbedaan • Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah • Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah • Memahami hidup tertib dan gotong royong • Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis • Menampilkan prilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi • Memahami sistem pemerintahan • Memahami makna keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia • Memahami dan menghargai makna nilai-nilai perjuangan bangsa • Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri Bahasa Indonesia • Mendengarkan • Memahami wacana lisan • Berbicara • Menggunakan wacana lisan • Membaca • Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana • Menulis • Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis Matematika • Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan • Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana 22
23.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN • Memahami konsep ukuran dan pengukuran • Memahami konsep koordinat • Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data • Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan • Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif Ilmu Pengetahuan • Melakukan pengamatan terhadap kejala alam dan menceritakan Alam hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis • Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia • Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan dan tumbuhan serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup • Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda dan kegunaannya • Memahami berbagai bentuk energi perubahan dan manfaatnya • Memahami matahari sebagai pusat tata surya Ilmu Pengetahuan • Memahami identitas diri dan keluarga Sosial • Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga • Memahami sejarah kenampaan alam dan keragaman suku bangsa • Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi dan kemajuan teknologi • Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia • Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia • Memahami perkembangan wilayah Indonesia • Mengenal gejala alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga • Memahami Peranan Indonesia di era global Seni Budaya dan Ketrampilan Seni Rupa • Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat • Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui perbuatan relief dari bahan plastisin/ tanah liat yang ada di daerah setempat • Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik • Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas • Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat Seni Musik • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan 23
24.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan nusanatara. • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat. Seni Tari • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari daerah setempat. • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari nusantara • Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik nusantara Ketrampilan • Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik kontruktif • Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame • Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan • Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan Pendidikan Jasmani • Mempraktekkan gerak dasar Olahraga dan • Mempraktekkan gerak ritmik Kesehatan • Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai • Mempraktikkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya • Mempraktekkan latihan kebugaran • Mempraktekkan berbagaib ketrampilan gerak dalam kegiatan penjlajahan diluar sekolah • Memahami budaya hidup sehat Bahasa Inggris • Mendengarkan Memahami intruksi, informasi dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah dan lingkunagn sekitar • Berbicara Mengungkapakan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional • Membaca Membaca nyaring dan memahami makna • Menulis Menuliskan kata, ungkapan dan teks fungsional pendek5.2 Apakah peserta didik dapat mengembangkan potensi penuh mereka sebagai anggota masyarakat ?Spesifikasi :- Sekolah mengembangkan kepribadian peserta didik- Sekolah mengembangkan keterampilan hidup 24
25.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI - Sekolah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya dan pemahaman atas sikap yang dapat diterima. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Kepribadian • Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya • Menghargai keberagaman agama, budaya suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkunagn sekitarnya • Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap Lingkungan • Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri • Berkomunikasi secara santun • Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar aman dan memanfaatkan waktu luang • Bekerja sama dalam kelompok tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya Keterampilan • Menunjukkak kemampuan memecahkan masalah sederhana. Hidup • Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social. • Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif. Nilai-nilai agama • Menjalankan ajaran agama yang dianut dan budaya • Menunjukkan sifat jujur dan adil • Mengenal keragaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya • Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya • Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan 25
26.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI . STANDAR PENGELOLAAN 6.1 Apakah kinerja pengelolaan berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat, dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak ? Spesifikasi : − Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak berkepentingan. − Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Visi • Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya. • Visi sekolah / madrasah : 1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah /madrasah dan segenap pihak yang telah berkepentingan pada masa yang akan datang. 2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan. 3) Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta pendidikan nasional. 4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah / madrasah. 5) Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan. 6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. 2. Misi • Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta 26
27.     27. Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN mengembangkannya. • Misi sekolah / madrasah : 1) Memberikan arah dalam mewujudkan visi. 2) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. 3) Menjadi dasar program pkok sekolah / madrasah. 4) Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah / madrasah. 5) Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah / madrasah. 6) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah / madrasah yang terlibat. 7) Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan, dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah. 8) Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan. 9) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengna perkembangan dan tantangan di masyarakat. 3. Rencana • Sekolah membuat rencana kerja jangka menengah yang kerja sekolah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. • Sekolah membuat rencana kerja tehunan berdasarkan rencana kerja jangka menengah. • Rencana jangka menengah dan tahunan disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah / madrasah, dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten. Sekolah swasta disahkan oleh penyelenggara sekolah / madrasah. • Rencana kerja tahunan dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait. • Sekolah membuet dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, dan mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. 4. Pengelolaan • Pedoman pengelolaan sekolah meliputi : sekolah/ 1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) madrasah 2) Kalender pendidikan akademik. 3) Struktur organisasi sekolah. 4) Pembagian tugas diantara guru. 5) Pembagian tugas diantara tenaga pendidikan. 6) Peraturan akademik. 7) Tata tertib sekolah 8) Kode etik sekolah. 9) Biaya operasional sekolah. • Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.6.2. Apakah ada tujuan dari rencana untuk perbaikan yang memadai ? 27
28.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  Spesifikasi : - Sekolah merumuskan tujuan yang jelas dan rencana kerja untuk pengembangan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Tujuan sekolah • Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya. • Tujuan Sekolah : 1) Menggambarkan tingkat kualitas yang akan dicapai. 2) Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. 3) Mengacu pada SKL yang sudah ditetapkan sekolah dan pemerintah. 4) Mengakomodasi masukan dari barbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah. 5) Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. 2. Rencana Kerja • Sekolah membuat dan memliki rencana kerja sekolah (RKS). Sekolah (RKS) • Rencana pengembangan sekolah didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah. • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.6.3. Dampak rencana kerja sekolah terhadap peningkatan hasil belajar. Spesifikasi : - Perencanaan program • Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan sekolah (RKS) - Supervisi dan penilaian • Sekolah melaksakan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah. • Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai, dan melakukan perbaikan dalam rangka pencapaian SNP. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Rencana kerja • Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan tahunan dan anggaran sekolah (RKAS). • Rencana kerja tahunan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah. • Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai : 1) Kesiswaan. 2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran. 3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya. 4) Sarana dan prasarana. 5) Keuangan dan pembiayaan. 6) Budaya dan lingkungan sekolah. 7) Peran serta masyarakat dan kemitraan. 8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada 28
29.     Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI  SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN peningkatan mutu. 2. Evaluasi diri • Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah • Sekolah melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik. • Sekolah melaksanakn evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah • Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasarkan pada data dan informasi yang sahih. 3. Proritas • Sekolah menetapkan indikator keberhasilan kinerja sekolah. indikator untuk • Indikator keberhasilan kinerja sekolah disosialisasikan kepada menilai kinerja segenap warga sekolah. dan mela-kukan perbaikan.6.4 Bagaimana cara pengumpulan dan penggunaan data secara baik dan benar ? Spesifikasi : − Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang memadai, efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan. − Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diperoleh dengan mudah. − Sekolah menyediakan laporan dan data yang dibutuhkan oleh kabupaten dan tingkatan lain dalam sistem. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Sistem • Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang informasi memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. • Komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisiean, dan efektif. • Sekolah menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, 2. Penyediaan dan mudah diakses. sistem • Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk informasi melayani permintaan informasi, pemberian informasi, pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis, dan semuanya direkan dan didokumentasikan. Sekolah melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten. 3. Penyediaan laporan dan data.4. Bagaimana cara mendukung dan memberikan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan ?