Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan
1.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional
Pendidikan SD/MI INDIKATOR KUNCI
PENCAPAIAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Disusun untuk membantu Tim Pengembang
Sekolah (TPS) dalam pengisian instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) SD / MI 1
2.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI 1. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD / MI 1.1 Apakah
sarana sekolah sudah memadai ? Spesifikasi : − Sekolah memenuhi standar terkait
dengan ukuran ruangan, jumlah ruangan, dan persyaratan untuk sistem ventilasi,
dan lainnya. − Sekolah memenuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik
dalam rombongan belajar − Sekolah memenuhi standar terkait dengan penyediaan
alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN Rombongan belajar Minimum 6, maksimum 24 rombel Luas Lahan : 1. Satu
Lantai 6 rombel • Minimum 1.340 m² 7 – 12 rombel • Minimum 2.270 m² 13 – 18
rombel • Minimum 3.200 m² 19 – 24 rombel • Minimum 4.100 m² 2. Dua Lantai 6 rombel
• Minimum 790 m² 7 – 12 rombel • Minimum 1.240 m² 13 – 18 rombel • Minimum
1.720 m² 19 – 24 rombel • Minimum 2.220 m² 3. Tiga Lantai 6 rombel 7 – 12
rombel • Minimum 710 m² 13 – 18 rombel • Minimum 860 m² 19 – 24 rombel •
Minimum 1.150 m² • Minimum 1.480 m² Luas Bangunan : 1. Satu Lantai • Minimum
400 m² 6 rombel 7 – 12 rombel • Minimum 680 m² 13 – 18 rombel • Minimum 960 m²
19 – 24 rombel • Minimum 1.230 m² 2. Dua Lantai 6 rombel • Minimum 470 m² 7 –
12 rombel • Minimum 740 m² 13 – 18 rombel • Minimum 1.030 m² 19 – 24 rombel •
Minimum 1.330 m² 3. Tiga Lantai 6 rombel • Minimum 500 m² 7 – 12 rombel •
Minimum 770 m² 13 – 18 rombel • Minimum 1.050 m² 19 – 24 rombel • Minimum 1.380
m² 2
3.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Prasarana : • Kapasitas maksimum ruang kelas 28
peserta didik • Luas Minimum 5 x 6 x 1 m² = 30 m² , atau 2 m² x jumlah 1. Ruang
Kelas peserta didik • Kursi dan meja sejumlah peserta didik. Dibedakan antara
kelas 1 – 3 dan kelas 4 – 6 . 1 kursi dan 1 meja guru • 1 Lemari, 1 rak hasil
karya peserta didik, 1 papan panjang minimum 60 x 120 x 1 cm², alat peraga, 1
papan tulis minimum 90 x 200 x 1 cm² , 1 tempat sampah, 1 tempat cuci tangan, 1
jam didinding, 1 soket listrik 2. Ruang • Luas Minimum 5 x 6 x 1 m² = 30 m² ,
atau 2 m² x jumlah Perpustakaan siswa • Buku teks pelajaran 1 eksemplar / maple
/ peserta didik, ditambah 2 eksemplar / mata pelajaran / sekolah • Buku panduan
penidik 1 eksemplar / maple / guru mapel, ditambah 1 eksemplar / mata pelajaran
/ sekolah • Buku pengayaan 840 judul / sekolah ( 60 % non fiksi dan 40 % fiksi
). Minimum 1.000 eks untuk 6 rombel, 1.500 eks untuk 7 – 12 rombel, 2.000 eks
untuk 13 – 24 rombel. • Buku referensi 10 judul meliputi : kamus besar bahasa
Indonesia, kamus bahasa inggris, ensiklopedi, buku statistic daerah, buku
telepon, kitab undang – undang dan peraturan, dan kitab suci • Sumber belajar
lain 10 judul meliputi : majalah, surat kabar, globe, peta, gambar pahlawan
nasional, CD pembelajaran, alat peraga matematika • Rak buku 1 set, rak majalah
1, rak surat kabar 1, meja baca 10 buah, kursi baca 10 bh, kursi kerja 1 bh /
petugas, meja kerja/sirkulasi 1 bh / petugas, lemari catalog 1, lemari untuk
peralatan 1 buah, papan pengumuman minimum 1 m² 1 buah , meja multimedia 1 buah
• Peralatan multimedia 1 set, sekurang-kurangnya : 1 set computer, TV, radio
dan pemutar VCD / DVD • Buku inventaris 1, tempat sampah 1, soket listrik 1,
jam dinding 1 3. Laboratorium IPA • Luas Minimum 30 m² , dapat memanfaatkan
ruang kelas • Lemari 1, model kerangka manusia tinggi minimum 125 cm 1 buah,
model tubuh manusia tinggi minimum 125 cm 1 buah, globe diameter minimum 40 cm
1 bh, model tata surya 1 bh, • Kaca pembesar 6 bh, cermin datar 6 bh, cermin
cekung 6 bh, cermin cembung 6 bh, lensa datar 6 bh, lensa cekung 6 bh, lensa
cembung 6 bh, magnet batang 6 bh, poster IPA 1 set terdiri dari :
metamorphosis, hewan langka, hewan dilindungi, tanaman khas Indonesia, contoh
ekosistem, sisitem pernapasan hewan 3
4.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 4. Ruang Pimpinan • Luas Minimum 3 x 4 x 1 m² = 12
m² • Kursi pimpinan 1, meja pimpinan 1, kursi dan meja tamu 1 set, lemari 1,
papan statistic 1 buah. • Simbul kenegaraan 1 set, tempat sampah 1 bh, mesin
ketik / computer 1 set, filing cabinet 1 bh, brankas 1 bh, jam dinding 1 buah
5. Ruang Guru • Luas Minimum 30 m² , atau 4 m² x jumlah pendidik • Kursi kerja
1 bh/guru, meja kerja 1 bh/guru, lemari 1 bh, papan statistic 1 bh, papan
pengumuman 1 bh, • Tempat sampah, 1 buah, tempat cuci tangan 1 buah, jam
dinding 1 bh, penanda waktu 1 buah 6. Tempat Ibadah • Luas Minimum 3 x 4 x 1 m²
= 12 m² atau sesuai dengan kebutuhan • Lemari / rak 1 buah setiap tempat ibadah
• Perlengkapan ibadah sesuai dengan kebutuhan, jam dinding 1 buah 7. Ruang UKS
• Luas Minimum 3 x 4 x 1 m² = 12 m² • Tempat tidur 1 set, lemari, 1 bh, meja 1
bh, kursi 2 bh • Catatan kesehatan peserta didik 1 set, perlengkapan P3K 1 set,
tandi 1, selimut 1, tensimeter 1, thermometer badan 1, timbangan badan 1 bh,
pengukur tinggi badan 1, tempat sampah 1, tempat cuci tangan 1 buah, jam
dinding 1 buah. 8. Jamban • Luas Minimum 1 x 2 x 1 m² = 2 m², Minimum 3 unit •
Kloset jongkok 1 bh/ruang, tempat air 1bh/ruang, gayung 1 bh/ruang, gantungan
pakaian 1 bh/ruang, tempat sampah 1 bh/ruang 9. Gudang • Luas Minimum 18 m² •
Lemari 1 bh/ruang, rak 1 bh/ruang 10. Ruang Sirkulasi • Luas Minimum 30 % x
luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, tinggi minimum 2,5
m. • Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, • Koridor tanpa dinding pada
lantai atas dilengkapi pagar setinggi 90 – 110 cm. • Bangunan bertingkat dgn
panjang ≥ 30 meter dilengkapi ≥ 2 tangga • Lebar tangga minimum 1,5 m, tinggi
maksimum anak tangga 17 cm dilengkapi pegangan tangan dgn tinggi 85 – 90 cm.
11. Tempat bermain / • Luas Minimum 20 x 15 x 1 m² = 300 m² , atau 3 m² x
jumlah olahraga siswa • Tempat bermain di ruang terbuka sebagian ditanami pohon
penghijauan • Tempat bermain tidak mengganggu proses belajar mengajar •
Dilengkapi dengan : tiang bendera 1 buah, bendera 1 buah, peralatan bola voli 1
set, peralatan sepak bola 1 set, peralatan senam 1 set, peralatan atletik 1
set, peralatan seni budaya 1 set, peralatan ketrampilan 1 set. • Pengeras suara
1 set, tape recorder 1 buah 4
5.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI 1.2. Apakah sekolah dalam kondisi terpelihara dan
baik ? Spesifikasi Pemeliharaan bangunan
dilaksanakan pal
Bangunan q: ing tidak setiap 5 Bangunan aman dan nyaman untuk semua peserta
didik dantahun sekali memberi kemudahan kepada peserta didik yang
berkebutuhan khusus SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Program • Sekolah
memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka pendek ( 1 tahun ) •
Sekolah memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka menengah ( 4
tahun ) • Sekolah memiliki program pemeliharaan / perbaikan sarpras jangka
panjang ( 8 tahun ) • Sekolah memiliki program 7 K ( kebersihan, ketertiban,
kerindangan, keindahan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, ) Catatan , dokumen, •
Ada catatan / laporan kegiatan petugas 7 K ( kebersihan, ketertiban,
kerindangan, keindahan, kesehatan, laporan kenyamanan, keamanan, ) • Ada
catatan / laporan kegiatan kepedulian / partisipasi warga sekolah terhadap
kebersihan dan lingkungan sekolah akhir • Tersedianya sarana pemeliharaan taman
/ kebun ( cangkul, Sarana , tempat – sabit, ember, sapu lidi, sapu ijuk, )
sampah • Tersedianya air untuk pemeliharaan taman • Tersedianya tempat sampah
yang cukup di halaman sekolah • Ada tempat pembuangan sampah 5
6.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI 2. STANDAR ISI 2.1 Apakah kurikulum sudah sesuai dan
relevan? Kerangka dasar dan struktur
kurikulum − Kurikulum mataqSpesifikasi
: Kurikulumqpelajaran memenuhi standar untuk jenis satuan pendidikan untuk tingkat satuan pendidikan − Pengembangan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan mempergunakan panduan yang memadai
yang disusun BNSP. − Kurikulum dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan
karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta
didik, dan kebutuhan pembelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2.1.1. Kerangka Dasar 2.1.1.a Kerangka Dasar Kurikulum Kurikulum dan • Terdiri
dari 5 kelompok mata pelajaran (sesuai Peraturan Struktur Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005) Kurikulum 1. Agama dan Akhlak mulia. 2. Kewarganegaraan dan
Kepribadian 3. Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi 4. Estetika 5. Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan • Kurikulum didasarkan pada 7 prinsip pengembangan kurikulum : 1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu. 3. Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat. 7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah 2.1.1.b Struktur Kurikulum •
Kurikulum memuat : − Untuk SD : 8 Mata Pelajaran, Muatan Lokal dan Pengembangan
Diri. − Untuk SMP : 10 Mata Pelajaran, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. •
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS (terpadu) • Jenis pembelajaran dibedakan
antara kelas rendah dan kelas tinggi.(Khusus SD) • Penambahan jam pelajaran
maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu. • Alokasi waktu satu jam pelajaran : −
Untuk SD satu jam pelajaran adalah 35 menit 6
7.
7. Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional
Pendidikan SD/MI − Untuk SMP satu jam
pelajaran adalah 45 menit • Minggu efektif dalam satu tahun (2 semester) adalah
34 – 38 minggu. • Pengembangan/penyusunan kurikulum menggunakan Panduan
Penyusunan Kurikulum Yang dikeluarkan 2.1.2. Pengembangan BSNP. Kurikulum •
Penyusunan kurikulum melibatkan melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah. •
Kurikulum disusun setiap tahun. • Muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan
karakter daerah, kebutuhan sosial masyarakat dan kondisi budaya, usia peserta
didik, dan kebutuhan pembelajaran 2.2. Bagaimana sekolah menyediakan apa yang
dibutuhkan dalam pengembang-an diri peserta didik? Spesifikasi : − Sekolah
mematuhi standar untuk menyediakan apa yang dibutuhkan bagi pengembang-an diri
peserta didik termasuk konseling dan kegiatan ekstra kurikuler SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 2.2.1. Ekstra • Ekstra kurikuler disesuaikan dengan
bakat, minat, jenis kelamin, Kurikuler. dan,tingkat perkembangan (usia) peserta
didik, serta budaya setempat. • Kegiatan ekstra kurikuler diorganisasikan /
deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak lanjut) 2.2.2. Bimbingan
dan • Kegiatan BK diperuntukkan bagi semua peserta didik. Konseling. • Kegiatan
BK diorganisasikan / deprogram. (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Tindak
lanjut) 7
8.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI 3. STANDAR PROSES 3.1 Apakah silabus sudah sesuai dan
relevan ? Spesifikasi : A. Silabus Silabus dikembangkan berdasarkan standar isi
(SI) standar kompetensi lulusan, dan panduan kurikulum (KTSP) Silabus diarahkan
pada SKL SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Silabus Silabus sebagai acuan
pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD,
materi pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh: Satuan
Pendidikan berdasarkan: • Standar Isi (SI) • Standar Kompetensi Lulusan (SKL) •
Panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, Pengembangan Silabus dapat dilakukan oleh: • Para guru secara
mandiri atau • Berkelompok dalam sebuah Sekolah /madrasah, atau • Beberapa
sekolah Kelompok Musyawarah Guru Mata • Pelajaran (MGMP), atau • Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan • Dinas Pendidikan3.2 Apakah RPP dirancang untuk pembelajaran
efektif ? Spesifikasi : B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Prinsip-prinsip
perencanaan pembelajaran – Setiap guru harus mempersiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran
( RPP ) yang mencakup : identitas mata pelajaran, alokasi waktu, standar
kompetensi, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran, materi, kegiatan
pembelajaran, metode, teknik pembelajaran, dan penilaian (mencakup indikator
dan prosedur), kegiatan pembelajaran mencakup pendahuluan, kegiatan inti, dan
penutup. 8
9.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN RPP RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP 1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik 2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik 3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis 4.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut 5. Keterkaitan dan keterpaduan 6.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan Setiap guru
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik •
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih. • Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang
disesuaikan dengan penjadwalan di satuan Standar§ Identitas mata pelajaran §pendidikan. Komponen RPP adalah: Tujuan§ Indikator pencapaian kompetensi § Kompetensi dasar §kompetensi § Metode pembelajaran § Alokasi waktu § Materi ajar §Pembelajaran
Penilaian hasil§Kegiatan pembelajaran (Pendahuluan, Inti, • Penutup) Sumber
belajar3.3 Apakah sumber belajar untuk pembelajaran§belajar dapat
diperoleh dan digunakan secara tepat ? Spesifikasi : Implementasi proses
belajar − Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku
pengayaan, buku referensi dan sunber belajar lainnya. SPESIFIKASI STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN Buku teks a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
pembelajaran sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh
Menteri; b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata
pelajaran; c. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru,
buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; 9
10.
Indikator
Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan SD/MI d. d. guru membiasakan peserta didik
menggunakan buku- buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.3.4 Apakan pembelajaran menerapkan prinsip-prinsip PAKEM/ CTL
? Spesifikasi : Implementasi proses belajar − Para guru mengimplementasikan
rencana belajar dengan mempergunakan metode yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik − Para peserta didik
berpeluang untuk melakukan ekplorasi, elaborasi, dan konfirmasi − Para guru
memiliki kemampuan mengimplementasikan pengelolaan kelas yang efektif
SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pengelolaan kelas a. Guru mengatur
tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; b. volume dan intonasi suara
guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta
didik; c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; d.
guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik; e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan,
dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; f.
guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar
peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung; g. guru menghargai
peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan
status sosial ekonomi; h. guru menghargai pendapat peserta didik; i. guru
memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; j. pada tiap awal semester, guru
menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan k. guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan Pelaksanaan
• Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pembelajaran / •
Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, Implementasi kegiatan
inti dan kegiatan penutup. Pembelajaran Dalam kegiatan pendahuluan, guru : a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran; b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; c. menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; d. menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. Kegiatan Inti •
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk 10
11.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. • Kegiatan inti
menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran, meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. A. Eksplorasi
1. Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang
jadi guru dan belajar dari aneka sumber; 2. Menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; 3. Memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya; • Melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran; • Memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan. B. Elaborasi 1. Membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna; 2. Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi,
dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan
bertindak tanpa rasa takut; 4. Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif dan kolaboratif; 5. Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara
sehat untuk meningkatkan prestasi belajar; 6. Memfasilitasi peserta didik
membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara
individual maupun kelompok 7. Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan
hasil kerja individual maupun kelompok; 8. Memfasilitasi peserta didik
melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan; 9.
Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan
rasa percaya diri peserta didik. C. Konfirmasi 1. Memberikan umpan balik
positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah
terhadap keberhasilan peserta didik 2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber; 3.
Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan; 4. Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh
pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar 11
12.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERAN GURU 1. Sebagai narasumber dan fasilitator
dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan
menggunakan bahasa yang baku dan benar; 2. Membantu menyelesaikan masalah; 3.
Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
4. Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; 5. Memberikan motivasi
kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif. KEGIATAN
PENUTUP PERAN GURU 1. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran 2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; 3.
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran 4. Merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan,
layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun
kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; 5. Menyampaikan rencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.3.5 Apakah sekolah memenuhi kebutuhan
semua peserta didik ? Spesifikasi : Perencanaan proses belajar − Rencana
pembelajaran dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal,
tingkat intelektual, minat, bakat, motivasi belajar, potensi, kemampuan sosial,
emosional, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang
budaya, norma, nilai-nilai, dan atau lingkungan peserta didik. Implementasi
proses belajar − Guru menggabungkan pendekatan tematis dan mendorong
dipertimbangkannya isu keanekaragaman dan lintas budaya • Guru menghargai
pendapat peserta didik • Guru menghargai peserta didik tanpa memandang agama,
ras, jenis kelamin dan keadaan sosial ekonomi mereka SPESIFIKASI STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN Penilaian Hasil a. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap
hasil Pembelajaran pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi
peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran b. Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes 12
13.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
portofolio, dan penilaian diri. c. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan
Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses a. Pemantauan Pembelajaran • Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran
• Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. • Kegiatan pemantauan
dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan b. Supervisi •
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran. • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. • Kegiatan supervisi
dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan c. Evaluasi • Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. • Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara: 1) membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan guru dengan standar proses, 2) mengidentifikasi kinerja guru dalam
proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. • Evaluasi proses
pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajar
an 3.6 Bagaimana cara sekolah mempromosikan dan mempertahankan semangat pencapaian
prestasi ? Spesifikasi : Implementasi proses belajar − Semua peserta didik
mendapat perlakuan adil dan pendapat mereka dihargai − Guru memberikan
penguatan dan umpak balik terhadap respons dari hasil − belajar peserta didik
selama proses pembelajaran SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi- proses pembelajaran
dilaporkan kepada pemangku kepentingan. 13
14.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI Tindak Lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar. 3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih
lanjut.4. STANDAR PENILAIAN 4.1. Sistem apakah yang sudah tersedia untuk
memberikan penilaian bagi peserta didik baik dalam bidang akademik maupun non
akademik. Spesifikasi : - Guru membuat perencanaan penilaian terhadap
pencapaian peserta didik - Guru memberikan informasi kepada peserta didik
mengenai kriteria penilaian termasuk kriteria penugasan minimum - Guru
melaksanakan penilaian pada interval yang regular berdasarkan rencana yang
telah dibuat - Guru menerapkan berbagai teknik penilaian dan jenis penilaian untuk
memonitor perkembangan dan kesulitan peserta didik SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL
PENDIDIKANGuru membuat perenca- 1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang
didalamnyanaan penilaian terhadap memuat rancangan dan kriteria penilaian pada
awalpencapaian peserta didik semester 2. Mengembangkan indikator pencapaian KD
dan memilih(Perencanaan Penilaian) teknik penilaian yang sesuai pada saat
menyusun silabus mata pelajaran 3. Menantukan KKM setiap mata pelajaran dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondoisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik 4. Menentukan kriteria
kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui
rapat dewan pendidik 5. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok atas pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimvangkan hasil penilaian oleh pendidik 6.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajran agama kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolahGuru memberikan infor- 1. Sahih :
Mencerminkan kemampuan yang diukurmasi kepada peserta didik 2. Obyektif :
Prosedur dan kriterianya jelas dan tidakmengenai kriteria penilai- dipengaruhi
subyektifitas penilaian termasuk kriteria penu- 3. Adil : Tidak menguntungkan /
merugikan peserta didikgasan minimum 4. Terpadu : Komponen yang dinilai tidak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.(Kriteria Penilaian) 5. Terbuka :
Prosedur, criteria, dan dasar pengambilan keputusan diketahui oleh pihak yang
berkepentingan 6. Menyeluruh dan berkesinambungan : Mencakup semua aspek
kompetensi dan menggunakan berbagai teknik penilaian 7. Sistematis : Berencana
dan bertahap 8. Mengacu Kriteria : Didasarkan pada pencapaian kompetensi 14
15.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN yang ditetapkan 9. Akuntabel : Dapat dipertanggunga
jawabkanGuru melaksanakan peni- 1. Ulanganlaian pada interval yang • Dilakukan
berkelanjutan untuk memantau kemajuan danregular berdasarkan ren- perbaikan
pembelajarancana yang telah dibuat 2. Ulangan Harian • Secara
periodik(Pelaksanaan Penilaian) • Mengukur pencapaian kompetensi • Dilakukan
setiap 1 KD atau lebih 3. Ulangan Tengah Semester • - Dilakukan setelah 8 – 9
minggu kegiatan pembelajran • - Dilakukan untuk seluruh indikator dari seluruh
KD pada setiap periode 4. Ulangan Akhir Semester • Dilakukan di akhir semester
• Semua KD setiap semester 5. Ulangan Kenaikan Kelas • Sistem paket • Seluruh
KD pada semester genap 6. Ujian Sekolah atau Madrasah • Sebagai syarat
kelulusan • Untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diluar
U N. 7. UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional • Untuk mata pelajaran
tertentu • Untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan 8. KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal • Ditentukan oleh satuan pendidikanGuru menerapkan berba- 1.
Teknik Tesgai teknik penilaian dan • berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes
praktik atau tesjenis penilaian untuk kinerjamemonitor perkembang- 2. Teknik
Observasian dan kesulitan peserta • pengamatan dilakukan selama
pembelajarandidik berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran 3. Teknik
Penugasan(Teknik Penilaian) • Baik perseorangan maupun kelompok berbentuk tugas
rumah dan atau proyek4.2. Bagaimana penilaian berdampak pada proses belajar ?
Spesifikasi : Evaluasi oleh Guru − Guru memberikan komentar mengenai penilaian
yang mereka lakukan pada pada peserta didik − Guru mempergunakan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 15
16.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR1. Guru memberikan Instrumen penilaian komentar mengenai (a) substansi,
adalah interepresentasikan kompetensi yang penilaian yang mereka dinilai, (b)
konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis lakukan pada peserta sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) didik bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baik dan benar (Komentar Penilaian) serta komunikatif
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. Instrumen Penilaian yang
digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas
empirik. Instrumen Penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN
memenuhi persyaratan substansi, konstrusi, bahasa, dan memiliki bukti validitas
empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun 16
17.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR2. Guru mempergunakan Mekanisme dan Prosedur Penilaian hasil penilaian
untuk 1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar perbaikan pembe-
dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan lajaran pendidikan, dan
pemerintah. (Hasil Penilaian untuk 2. Perancangan strategi penilaian oleh
pendidik dilakukan Perbaikan Pembelajar- pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya an) merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan 4. Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan keiulusan
dari satuan pendidikan. 5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan
pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik 6. Penilaian akhir hasil
belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah 7. Kegiatan ujian
sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi
ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan
menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah melaporkan dan
memanfaatkan hasil penilaian 17
18.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR 8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan
memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang
relevan. 9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan
tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan
norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkar.
informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 10.
Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata
pelajaran yang relevan. 11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan
dan kepala sekolah/madrasah. 12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. 13. Hasil penilaian
oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai
pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan
belajar. 14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN. 15. UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan instansi terkait. 16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan
untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya. 17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan 18
19.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR Penilaian oleh Pendidik 1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang
di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pads awal semester. 2.
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai
pada saat menyusun silabus mata pelajaran. 3. Mengembangkan instrumen dan
pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. 4.
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, -dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. Mengolah hasil penilaian untilk mengetahui kemajuan hasil belajar dan
kesulitan belajar peserta didik. 6. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan
peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. 7. Memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 8. Melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam
bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat
sebagai cerminan kompetensi utuh. 9. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada
guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak
dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, balk, atau kurang
baik4.3. Apakah orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak
mereka ? Spesifikasi : - Penilaian berdasarkan unit pendidikan. Sekolah
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran
pada setiap akhir semester kepada orangtua/ wali peserta didik dalam bentuk
buku laporan pendidikan. 19
20.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDARPenilaian berdasarkan Mekanisme dan Prosedur Penilaianunit pendidikan.
1. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didikSekolah melaporkan
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didikhasil penilaian mata
yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaranpelajaran untuk semua
remidikelompok mata 2. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikanpelajaran pada setiap disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian
kompetensiakhir semester kepada mata pelajaran, disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar.orang tua/wali peserta 3. Hasil UN disampaikan kepada satuan
pendidikan untuk dijadikandidik dalam bentuk salah satu syarat kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikanbuku laporan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjangpendidikan. pendidikan berikutnya. 4. Hasil analisis
data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang(Laporan Hasil berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuanPenilaian) pendidikan serta pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 1. Melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. 2.
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota. 3. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal balk pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d. lulus UN. 4. Menerbitkan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti
Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. 5. Menerbitkan ijazah
setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN 20
21.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI 5. STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN SD5.1 Apakah peserta
didik dapat mencapai pencapaian akademis yang diharapkan ?Spesifikasi :Hasil
peserta didik sesuai dengan standar menurut usia dan mata pelajaran SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Agama Islam • Menyebutkan, menghafal, membaca dan
mengartikan surat- surat pendek dalam Al Qur’an • Mengenal dan menyakini
aspek-aspek rukun iman • Berprilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari •
Mengenal dan melaksanakan rukun islam • Menceritakan kisah-kisah nabi-nabi
serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh
orang-orang tercela dalam kehidupan nabi Agama Kristen • Memahami kasih Allah •
Menanggapi kasih Allah • Beribadah kepada Tuhan • Memelihara ciptaan Allah
lainnya dalam hidup sehari-hari Agama Katolik • Peserta didik menguraikan
pemahaman tentang pribadinya sebagai karunia Tuhan dan mengungkapkan rasa
syukurnya • Peserta didik memahami dan mencintai Allah sebagai Bapa pencipta
dan penyelenggara. • Peserta didik memahami gereja sebagai persekutuan umat
Allah dan sebagai sakramen keselamatan. • Peserta didik memahami hidup beriman
yang terlihat dalam masyarakat sebagai perwujudan imannya. Agama Hindu •
Menyakini kemahakuasaan Sang Yang Widhi sebagai maha pencipta, Tri Murti, Tri
Purusa, Candhu Sakti • Memahami ajaran Panca Srada dan Tri Sarira • Memahami
ajaran Susila 21
22.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN • Mendemotrasikan pemahaman sikap-sikap sembayang
Tri Sandhya dan sarana sembayang • Memahami Panca Yadnya secara Nitya Karma dan
Naimitika Karma dalam kehidupan seharai-hari • Memahami Weda sebagai kitab suci
dan wahyu Sang Yang Widhi • Memahami orang suci agama Hindu • Memahami
hari-hari suci Keagamaan dan dasar-dasar hari suci • Mengenal pemimpin yang
baik dan patut diteladani di wilayahnya • Memahami Bhuana Agung dan Bhuana Alit
• Memahami tari-tari keagamaan, lagu-lagu kerohanian dan sejarah perkembangan
Hindu sebelum dan sesudah kemerdekaan Agama Budha • Beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan Tri Ratna • Memiliki kemampuan dasar untuk memahami dan menyakini
agamanya serta menerapkannya dalam bertutur, berbuat dan berprilaku • Membaca
Paritta dan Dhammapada serta mengerti artinya. • Beribadah dengan baik dan
benar • Meneladani sifat, sikap dan kepribadian Budha, Bodhisattva, dan
Parasiwa Utama Budha. • Memiliki kemampuan dasar berpikir logis kritis dan
kreatif untuk memecahkan masalah • Memahami sejarah kehidupan Budha Gautama •
Memahami lambang-lambang agama Budha Kewarganegaraan • Menerapkan hiudup rukun
dalam perbedaan • Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah •
Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah • Memahami hidup
tertib dan gotong royong • Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis •
Menampilkan prilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi • Memahami
sistem pemerintahan • Memahami makna keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia • Memahami dan menghargai makna nilai-nilai perjuangan bangsa •
Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri
Bahasa Indonesia • Mendengarkan • Memahami wacana lisan • Berbicara •
Menggunakan wacana lisan • Membaca • Menggunakan berbagai jenis membaca untuk
memahami wacana • Menulis • Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis
Matematika • Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan • Memahami bangun datar
dan bangun ruang sederhana 22
23.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN • Memahami konsep ukuran dan pengukuran • Memahami
konsep koordinat • Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data • Memiliki
sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan • Memiliki
kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif Ilmu Pengetahuan • Melakukan
pengamatan terhadap kejala alam dan menceritakan Alam hasil pengamatannya
secara lisan dan tertulis • Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan serta
manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia • Memahami bagian-bagian tubuh pada
manusia, hewan dan tumbuhan serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup •
Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud
benda dan kegunaannya • Memahami berbagai bentuk energi perubahan dan
manfaatnya • Memahami matahari sebagai pusat tata surya Ilmu Pengetahuan •
Memahami identitas diri dan keluarga Sosial • Mendeskripsikan kedudukan dan
peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga • Memahami sejarah
kenampaan alam dan keragaman suku bangsa • Mengenal sumber daya alam, kegiatan
ekonomi dan kemajuan teknologi • Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh
sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia •
Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia • Memahami perkembangan wilayah Indonesia • Mengenal
gejala alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga • Memahami Peranan
Indonesia di era global Seni Budaya dan Ketrampilan Seni Rupa • Mengapresiasi
dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar
ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat • Mengapresiasi
dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui perbuatan relief
dari bahan plastisin/ tanah liat yang ada di daerah setempat • Mengapresiasi
dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias
melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya
serta motif hias dengan teknik batik • Mengapresiasi dan mengekspresikan
keunikan karya seni rupa nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif
dan ilustrasi dengan tema bebas • Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan
karya seni rupa nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan
potensi daerah setempat Seni Musik • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya
seni musik dengan 23
24.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu
daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat •
Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan
gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan nusanatara. •
Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu
wajib, daerah dan nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah
setempat. Seni Tari • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan
memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari daerah
setempat. • Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan
memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana dan perlengakpan tari nusantara
• Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik
nusantara Ketrampilan • Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah
setempat dengan teknik kontruktif • Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan
dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame • Mengapresiasi dan
membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan •
Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai
bahan Pendidikan Jasmani • Mempraktekkan gerak dasar Olahraga dan •
Mempraktekkan gerak ritmik Kesehatan • Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti
ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai • Mempraktikkan gerak
dasar renang dalam berbagai gaya • Mempraktekkan latihan kebugaran •
Mempraktekkan berbagaib ketrampilan gerak dalam kegiatan penjlajahan diluar
sekolah • Memahami budaya hidup sehat Bahasa Inggris • Mendengarkan Memahami
intruksi, informasi dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan
dalam konteks kelas, sekolah dan lingkunagn sekitar • Berbicara Mengungkapakan
makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional • Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna • Menulis Menuliskan kata, ungkapan dan teks
fungsional pendek5.2 Apakah peserta didik dapat mengembangkan potensi penuh
mereka sebagai anggota masyarakat ?Spesifikasi :- Sekolah mengembangkan kepribadian
peserta didik- Sekolah mengembangkan keterampilan hidup 24
25.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI - Sekolah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya dan
pemahaman atas sikap yang dapat diterima. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN Kepribadian • Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa,
negara dan tanah air Indonesia • Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku
dalam lingkungannya • Menghargai keberagaman agama, budaya suku, ras dan golongan
sosial ekonomi di lingkunagn sekitarnya • Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap Lingkungan • Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri •
Berkomunikasi secara santun • Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar
aman dan memanfaatkan waktu luang • Bekerja sama dalam kelompok tolong menolong
dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
Keterampilan • Menunjukkak kemampuan memecahkan masalah sederhana. Hidup •
Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social. • Menunjukkan kemampuan
berfikir logis, kritis, kreatif. Nilai-nilai agama • Menjalankan ajaran agama
yang dianut dan budaya • Menunjukkan sifat jujur dan adil • Mengenal keragaman
agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya •
Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu
luang sesuai dengan tuntunan agamanya • Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan 25
26.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI . STANDAR PENGELOLAAN 6.1 Apakah kinerja pengelolaan
berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat, dengan visi dan misi yang jelas
dan diketahui oleh semua pihak ? Spesifikasi : − Sekolah merumuskan visi dan
misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak berkepentingan. −
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Visi • Sekolah /
madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya. • Visi sekolah
/ madrasah : 1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah /madrasah dan
segenap pihak yang telah berkepentingan pada masa yang akan datang. 2) Mampu
memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan. 3) Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga
sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
atasnya serta pendidikan nasional. 4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah / madrasah. 5) Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap
pihak yang berkepentingan. 6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala
sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat. 2. Misi • Sekolah /
madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta 26
27.
27. Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar Nasional
Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN mengembangkannya. • Misi sekolah / madrasah : 1) Memberikan
arah dalam mewujudkan visi. 2) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu tertentu. 3) Menjadi dasar program pkok sekolah / madrasah. 4) Menekankan
pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh
sekolah / madrasah. 5) Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan
program sekolah / madrasah. 6) Memberikan keluwesan dan ruang gerak
pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah / madrasah yang terlibat. 7)
Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan, dan
diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah /
madrasah. 8) Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan. 9) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengna perkembangan dan tantangan di masyarakat. 3. Rencana • Sekolah membuat
rencana kerja jangka menengah yang kerja sekolah menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. •
Sekolah membuat rencana kerja tehunan berdasarkan rencana kerja jangka
menengah. • Rencana jangka menengah dan tahunan disetujui rapat dewan pendidik
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah / madrasah, dan disahkan
berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten. Sekolah swasta disahkan oleh
penyelenggara sekolah / madrasah. • Rencana kerja tahunan dituangkan dalam
dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait. • Sekolah membuet dan
memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, dan
mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. 4. Pengelolaan • Pedoman
pengelolaan sekolah meliputi : sekolah/ 1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) madrasah 2) Kalender pendidikan akademik. 3) Struktur organisasi
sekolah. 4) Pembagian tugas diantara guru. 5) Pembagian tugas diantara tenaga pendidikan.
6) Peraturan akademik. 7) Tata tertib sekolah 8) Kode etik sekolah. 9) Biaya
operasional sekolah. • Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.6.2. Apakah ada tujuan dari rencana untuk perbaikan yang memadai ?
27
28.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI Spesifikasi :
- Sekolah merumuskan tujuan yang jelas dan rencana kerja untuk pengembangan dan
perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang
berkepentingan. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Tujuan sekolah •
Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya. • Tujuan
Sekolah : 1) Menggambarkan tingkat kualitas yang akan dicapai. 2) Mengacu pada
visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat. 3) Mengacu pada SKL yang sudah ditetapkan sekolah dan pemerintah.
4) Mengakomodasi masukan dari barbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah. 5) Disosialisasikan
kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. 2. Rencana Kerja •
Sekolah membuat dan memliki rencana kerja sekolah (RKS). Sekolah (RKS) •
Rencana pengembangan sekolah didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah. •
Disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.6.3. Dampak
rencana kerja sekolah terhadap peningkatan hasil belajar. Spesifikasi : -
Perencanaan program • Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan
dan anggaran sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan sekolah
(RKS) - Supervisi dan penilaian • Sekolah melaksakan evaluasi diri terhadap
kinerja sekolah. • Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur,
menilai, dan melakukan perbaikan dalam rangka pencapaian SNP. SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Rencana kerja • Rencana kerja tahunan dinyatakan
dalam rencana kegiatan tahunan dan anggaran sekolah (RKAS). • Rencana kerja
tahunan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah. • Rencana kerja
tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai : 1) Kesiswaan. 2) Kurikulum dan
kegiatan pembelajaran. 3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta
pengembangannya. 4) Sarana dan prasarana. 5) Keuangan dan pembiayaan. 6) Budaya
dan lingkungan sekolah. 7) Peran serta masyarakat dan kemitraan. 8)
Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada 28
29.
Indikator Kunci Pencapaian 8 Standar
Nasional Pendidikan SD/MI SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN peningkatan mutu. 2. Evaluasi diri • Sekolah
melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah • Sekolah melaksanakan
evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam
setahun, pada akhir semester akademik. • Sekolah melaksanakn evaluasi program
kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada
akhir tahun anggaran sekolah • Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik
berdasarkan pada data dan informasi yang sahih. 3. Proritas • Sekolah
menetapkan indikator keberhasilan kinerja sekolah. indikator untuk • Indikator
keberhasilan kinerja sekolah disosialisasikan kepada menilai kinerja segenap
warga sekolah. dan mela-kukan perbaikan.6.4 Bagaimana cara pengumpulan dan
penggunaan data secara baik dan benar ? Spesifikasi : − Sekolah mengelola
sistem informasi pengelolaan dengan cara yang memadai, efektif, efisien, dan
dapat dipertanggung jawabkan. − Sekolah menyediakan sistem informasi yang
efisien, efektif, dan dapat diperoleh dengan mudah. − Sekolah menyediakan
laporan dan data yang dibutuhkan oleh kabupaten dan tingkatan lain dalam
sistem. SPESIFIKASI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 1. Sistem • Sekolah mengelola
sistem informasi manajemen yang informasi memadai untuk mendukung administrasi
pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. • Komunikasi antar warga
sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisiean, dan efektif. •
Sekolah menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, 2. Penyediaan
dan mudah diakses. sistem • Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan
untuk informasi melayani permintaan informasi, pemberian informasi, pengaduan
dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun
tertulis, dan semuanya direkan dan didokumentasikan. Sekolah melaporkan data
informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan
kabupaten. 3. Penyediaan laporan dan data.4. Bagaimana cara mendukung dan
memberikan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga
kependidikan ?