1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
Dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan.
4. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perpustakaan Nasional.
6. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
10.Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perpustakaan Nasional RI
B. Tujuan Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Sekolah
Tujuan Perpustakaan Sekolah Perpustakaan Sekolah mempunyai tujuan yaitu membantu
proses belajar mengajar disekolah agar para pendidik, para tenaga kependidikan dan para peserta
didik mendapat kemudahan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dipelajari.
C. Fungsi Perpustakaan Perpustakaan Sekolah
Fungsi Perpustakaan Perpustakaan Sekolahjuga mempunyai fungsi yang sangat strategis
sebagaimana Surat keputusan Nomor 108/1981 tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan di Indonesia. Menurut Surat Keputusan tersebut Perpustakaan Sekolah
mengembangkan fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai pusat kegiatan belajar mengajar.
2. Sebagai pusat penelitian sederhana.
3. sebagai pusat sarana belajar mandiri dan meningkatkan minat baca.
4. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta didik.,
5. Sebagai Tempat Rekreasi
6. Sebagai Pusat Dokumentasi dan Informati (PUSDOKINFO)
D. Visi DAN Misi Perpustakaan
Visi
Menjadikan perpustakaan mampu mengembangkan pengetahuan, karakter dan keterampilan bagi
warga sekolah
Misi
1. Memberikan layanan yang ramah, santun, tegas, tertib dan tangkas
2. Menyediakan koleksi bahan pustaka yang diperlukan oleh seluruh warga sekolah dan masyarakat
3. Menyediakan koleksi bahan pustaka yang menunjang kegiatan PBM di sekolah
4. Meningkatkan semangat gemar membaca warga sekolah
5. Menjadikan perpustakaan lebih bermanfaat, menyenangkan dan nyaman bagi pengunjung
6. Meningkatkan kualitas SDM para pengelola agar mampu
7. memberikan pelayanan yang memuaskan
8. Menjadikan perpustakaan sebagai sumber informasi teknologi dan komunikasi
E. Program Kerja Perpustakaan
Program Kerja Jangka Pendek
1. Melaksanakan layanan perpustakaan yang ramah, mudah, menarik,menyenangkan
2. Menyelesaikan data administrasi perpustakaan secara tuntas
3. Menyediakan dan melengkapi fasilitas perpustakaan sesuai kebutuhan
4. Merawat dan memperbaiki bahan pustaka agar tahan lama dan tidak cepat rusak
5. Menerbitkan berbagai administrasi perpustakaan : kartu buku,
6. kantong, lebeling , katalog buku, kartu anggota dll
7. Penerbitan Surat Tanda Bebas Perpustakaan (STBP) bagi siswa sebagai syarat pengambilan
raport/ijazah.
8. Meningkatkan budaya gemar membaca bagi warga sekolah
9. Mengikuti lomba perpustakaan sekolah, baik tingkat kabupaten, provinsi atau nasional.
Program Kerja Jangka Panjang
1. Terciptanya ruang perpustakaan yang lebih luas, nyaman,
2. menyenangkan sehingga ada pembagian ruang untuk tiap kegiatan (ruang baca, ruang
pengolahan, ruang koleksi)
3. Kuantitas dan kualitas koleksi bahan pustaka semakin bertambah dan judul lebih bervariasi
4. Pelayanan perpustakaan secara otomasi / Berbasis IT
5. Realisasi kegiatan wajib baca di perpustakaan sebagai kegiatan rutin sekolah
6. Memotivasi warga sekolah untuk menyumbang buku bagi perpustakaan
7. Memanfaatkan beberapa sudut strategis lingkungan sekolah sebagai taman bacaan
8. Mewujudkan Sudut Baca di setiap kelas
F. Sarana dan prasarana perpustakaan
1. Tahun Berdiri. Perpustakan SD Negeri 173430 Saitnihuta berdiri tanggal 17 Juli 2002
2. Lokasi Perpustakan berlokasi di SD NEGERI 173430 Saitnihuta’.
3. Fasilitas Ruang Perpustakaan SD NEGERI 173430 SAITNIHUTA
a Gedung : Luas ruangan 7 m X 6 m = 42 m2
b Ruang baca terdiri dari:
- Meja Pengurus 2 Buah
- Meja Baca 8 buah
- Kursi 12 Buah
- Lemari/Rak koleksi buku sebayak 8 Buah
G. Layanan
Layanan di perpustakaan Sebagai Berikut :
1. Jam buka perpustakaan per-minggu; Jam 08 s/d 12.00 2.
2. Jadwal peminjaman/pengembalian buku;
3. Jumlah anggota perpustakaan; a. Siswa
b. Kepala Sekolah, Guru dan tenaga Pendidik
4. Frekuensi rata-rata anggota meminjam buku per-bulan;
5. Layanan yang diberikan perpustakaan (layanan baca, literasi informasi, dan layanan khusus);
6. Pendidikan pemustaka Bagi Petugas;
7. Jumlah buku yang dipinjam setiap kali peminjaman.
8 KOLEKSI
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SD NEGERI 173430 SAITNIHUTA
Dimohon dengan hormat, setiap pengunjung/pengguna layanan Perpustakaan SD Negeri 173430 Saitnihuta untuk mematuhi setiap aturan sebagai berikut:
UMUM:
1. Mengisi buku kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
2. Pengunjung Wajib menggunakan masker
3. Masuk ruang perpustakaan dengan tertib dan tenang.
4. Dilarang memakai :Sepatu, jaket, swieter,
5. Tas harap dilepas dan diletakkan di tempat yang ditentukan.
6. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan.
7. Tidak diperkenankan makan, minum, merokok di ruang perpustakaan.
8. Menjaga kerapihan penataan buku pustaka sesuai dengan nomor penempatannya.
9. Menjaga etika kesopanan terhadap sesama pengunjung dan petugas.
10.Menggunakan katalog manual untuk memudahkan pencarian buku sesuai nomor
penempatannya.
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
1. SENIN –SABTU ; JAM 08 -12.00 WIB
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (SISWA)
1. Peminjaman pustaka harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan
SD Negeri 173430 Saitnihuta.
2. Mengisi buku kunjungan perpustakaan sebelum memulai aktivitas di perpustakaan
3. KTA tidak berlaku bagi orang lain, selain pemilik.
4. Setiap kali peminjaman hanya diperkenankan untuk 1 (satu) judul buku atau
maksimal 2(dua) judul buku.
5. Peminjam menulis sendiri identitas buku yang dipinjam pada daftar buku pminjan dan
divalidasi petugas layanan.
6. Jangka waktu peminjaman selama 7 (tujuh) hari.
7. Pengembalian buku harus divalidasi petugas Perpustakan
8. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda (Sesuai ketentuan pengelola
perpustakaan)
9. Buku dikembalikan dalam keadaan baik, bersih seperti semula.
10. Buku hilang/rusak, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sejenis/sama.
11. Siswa aktif yang melanggar tata-tertib perpustakaan diberikan sanksi berupa pencabutan
atas keanggotaannya pada perpustakaan, dan diserahkan pembinaannya kepada Wali Kelas
12. Setiap anggota perpustakaan harus memenuhi syarat “BEBAS PINJAM” untuk
pengurusan/penetapan kelulusan atau mutasi dari satuan pendidikan.
PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN: (GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
1. Peminjaman buku dengan judul sesuai dengan bidang mengajar guru, dengan masa
peminjaman Paling Lama 1 Semester Tahun Pelajaran, serta dapat diperpanjang.
2. Peminjaman buku yang tidak sesuai dengan bidang mengajar guru atau untuk
Tenaga Kependidikan hanya diperkenankan maksimal 3 judul dengan masa peminjaman 1
minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang.
3. Peminjam menulis sendiri identitas buku yang dipinjam pada daftar buku pminjan dan
divalidasi petugas Perpustakaan.
4. Pengembalian buku yang dipinjam harus divalidasi oleh petugas Perpustakaan dengan
tanda tangan pada Slip Individu Peminjam.
5. Buku hilang atau rusak, maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
6. Pelanggaran atas ketentuan di atas, maka status keanggotaan pada perpustakaan SD
Negeri 173430 Saitnihuta dinyatakan dicabut.
KARTU ANGGOTA